C. TAX PLANNING
SUHA Tax Consulting menyusun program perencanaan perpajakan agar klien dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi risiko sanksi / denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebijakan keuangan klien pada umumnya.
Tax planning pada dasarnya dilakukan untuk menyusun strategi dan mengimplementasikan strategi dalam rangka mencapai tujuan perpajakan yang diinginkan oleh manajemen perusahaan. Kata kunci yang digunakan dalam penerapan perencanaan pajak adalah tidak boleh melanggar hukum tetapi tujuan manajemen dapat dicapai, disinilah fungsi kami untuk membantu klien dalam menyiapkan strategi yang tepat dan mencarikan jalan yang sesuai kepada klien sehinga proses pencapaian tujuan pajak dapat berlangsung aman, nyaman dan tepat.
Kontak Kami
Head Office :
Gedung Graha Surveyor Indonesia, Lt.15, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, DKI Jakarta 12950
Email :
subur.harahap@suhaconsulting.com
Sales :
suburh@yahoo.com
Website :
Phone :
(021) 2955 7489
Whatsapp :
0878-8179-1990
