Konsep Dasar Menentukan Sebuah Aktiva menjadi Aktiva Tetap dan Aspek Pajak Terkait.
Pada dasarnya sangat mudah untuk menentukan apakah sebuah aktiva apakah termasuk aktiva tetap atau tidak yaitu dengan menggunakan pertimbangan manfaat ekonomi daripada aktiva tersebut. Apabila aktiva tersebut memiliki manfaat ekonominya lebih dari satu tahun buku, artinya aktiva tersebut masuk kategori aktiva tetap. Sebaliknya apabila aktiva hanya memberikan manfaat ekonomi kurang dari 1 tahun buku, artinya aktiva tetap tersebut masuk kategori aktiva lancar.
Sebagai gambaran: pada saat anda membeli sebuah mobil dinas kantor, dapat dipastikan bahwa mobil tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan kantor lebih dari satu tahun buku, oleh karena itu di ketentuan perpajakan, masa penyusutan mobil ditetapkan 8 tahun. Sebaliknya, pada saat anda memiliki inventory barang dagang, misalkan barang dagang tersebut terjual setelah disimpan di gudang selama 1 bulan, artinya aktiva berupa persediaan barang tersebut hanya memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun, dengan demikian persediaan barang dagang masuk kategori aktiva lancar.
Dalam melakukan analisis laporan keuangan, menentukan aktiva tetap dan aktiva lancar sangat penting, karena kalau salah dalam menempatkan sebuah aset dalam kelompok yang bernar, akhirnya hasil analisis laporan keuangan yang dibuat tentu akan mengakibatkan kesalahan diagnosa atau missleading statement. Misalnya anda menentukan jumlah aktiva lancar lebih kecil dari yang seharusnya, implikasinya adalah current ratio anda menjadi salah, kesalahan ini dampaknya besar terhadap keputusan bisnis.
Kalau kita lihat dari sudut pandang perpajakan, metode penyusutan menurut fiskal sudah diatur dengan jelas yaitu metodenya hanya menggunakan garis lurus dan saldo menurun. Peraturan ini sangat berbeda dengan prinsip akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAK, metode penyusutan aktiva tetap bisa dilakukan dengan berbagai metode misalnya metode saldo menurun ganda, jam kerja mesin, angka tahun dsb.
Oleh karena itu, dalam penyusunan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus melakukan koreksi fiskal untuk mendapatkan Laba Rugi Fiskal, atau dengan kata lain mentranslate Laba Rugi Komersil menjadi Laba Rugi Fiskal. Setelah mendapatkan Lap Laba Rugi Fiskal, selanjtunya Wajib Pajak dapat menghitung berapa pajak terutang dalam tahun pajak bersangkutan. Misalkan Laba Rugi Fiskal Rp.1 M, dan tarif pajak Badan 22%, maka Pajak terutang adalah sebesar Rp.220 Juta.
Pajak terutang selanjutnya akan dikurangkan dengan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak melalui PPh 25, dan PPh yang dipungut oleh pihak pemberi penghasilan yaitu PPh 21, 22 dan 23.
Salam Sukses, untuk kebutuhan konsultansi di bidang perpajakan, akuntansi dan investasi keuangan hubungi kami:
KKP Subur Harahap dan Rekan
Dr. Subur Harahap, SE, Ak, CA, CPA, CMA, BKP
www.suhaplanner.com, konsultan@suhaplanner.com
WA. 087881791990
Salam pak Subur Harahap, Saya boleh melamar kerja di kantor pak Subur? Saya sudah di Jakarta pak 🙏🏻 Terima kasih.Regards,Wide Wirawaty+6281275942447
Dikirim dari Yahoo Mail di Android