Oleh Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, BKP, WMI, CRP, CBV
Pengertian penghasilan secara umum sebagaimana dituangkan dalam UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia dan maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan pengertian penghasilan sebagaimana disebutkan dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dapat disimpulkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis (sumbernya darimanapun dan bentuknya apapun) adalah merupakan penghasilan. Konsekwensi hukum yang timbul dengan dikategorikannya tambahan kemampuan ekonomis sebagai penghasilan adalah penerima penghasilan tersebut harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghasilan dari sudut pandang pajak penghasilan dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu a). penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tidak final, b). penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan secara final, dan c). penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Kategorisasi penghasilan ini didasarkan kepada ketentuan UU Pajak Penghasilan yang dilatarbelakangi oleh objektif pemerintah sebagai pemungut pajak, misalnya untuk kepentingan administrasi pemungutaan pajak penghasilan, untuk bidang usaha tertentu diberlakukan pajak penghasilan bersifat final. Contoh sektor usaha yang dikenakan pajak penghasilan final adalah penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, Usaha Konstruksi, Usaha Perkapalan, dll.
Selanjutnya penghasilan dari sudut pandang sumbernya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu a). penghasilan aktif dan b). penghasilan pasif. Penghasilan aktif adalah penghasilan yang diperoleh dari aktivitas wajib pajak itu sendiri, misalnya seorang konsultan pajak mendapatkan pekerjaan dari sebuah perusahaan, maka atas jasa konsultasi perpajakan tersebut, sang konsultan pajak menerima penghasilan, singkat kata tanpa adanya aktivitas maka yang bersangkutan tidak akan menerima penghasilan. Sementara itu, penghasilan pasif adalah penghasilan yang diterima dari modal, misalnya seorang menginvestasikan uangnya di Bursa Efek dengan cara membeli 100 lot saham ASII dan sebelum kemudian menjual saham ASII tersebut, maka dari sini terdapat penghasilan pasif.
Pajak penghasilan di sektor pasar modal dapat dilihat dari dua sudut pandang sebagaimana dijelaskan di atas, dari sudut pandang pajak penghasilan, penghasilan dari penjualan saham di Bursa Efek adalah masuk kategori penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final. Selanjutnya dari sudut pandang sumbernya, penghasilan atas penjualan saham di Bursa Efek masuk dalam kategori penghasilan berasal dari modal. Kesimpulan dari dua penjelasan ini adalah penghasilan dari penjualan saham di Bursa Efek adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final dan bersumber dari modal.
Pembahasan pajak penghasilan di sektor pasar modal di bagi dalam dua bagian yaitu sektor saham dan obligasi.
PAJAK PENJUALAN SAHAM
Transaksi penjualan saham di Bursa Efek dikenakan tarif pajak bersifat final sebesar 0,1% atas penerimaan penghasilan dari penjualan saham, tidak dibedakan wajib pajak penjual badan hukum ataupun orang pribadi (Pasal 4 ayat 2 UU No.36 Tahun 2008 Tentang PPh). Apabila transaksi penjualan saham dilakukan oleh saham pendiri, tarif pajak penghasilan finalnya dibedakan yaitu menjadi 0,5%. Pengertian saham pendiri adalah a). saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (“initial public offering”), dan b). saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Sebagai contoh, misalkan pada tanggal 15 Januari 2023, Tn. Amir memiliki saham ASII sebanyak 1.000 lembar saham, dimana saham ini dibeli pada harga Rp.8.000 per lembar, selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2023, seluruh sahamnya dijual seharga Rp.10.000 per lembar saham dan penjual saham bukan masuk kategori saham pendiri.
Perhitungan pajak atas transaksi penjualan saham ASII tersebut adalah Rp.10.000 x 1.000 lembar = 10.000.000, karena tarifnya adalah 0,1%, maka pajak terutang menjadi Rp.10.000.000 x 0,1% = Rp.10.000. Sehingga PPh Final yang dipungut adalah sebesar Rp.10.000.
PAJAK OBLIGASI
Penghasilan obligasi adalah berasal dari kupon atau bunga yang dibayarkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi. Praktik penjualan obligasi ada yang menjual tanpa memberikan bunga atau kupon atau dikenal dengan istilah Zero Coupon Bond, artinya obligasi tersebut dijual di bawah nilai nominal. Misalnya Obligasi ABC nilai nominal Rp.1 juta, dijual dengan harga Rp.800.000, dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Obligasi ABC memberikan imbalan bunga sebesar Rp.200.000 (Rp.1 Juta – Rp.800.000). Penjualan Obligasi di bawah nilai nominal dikenal dengan penjualan secara diskonto.
Contoh: pada tanggal 1 Februari 2020, PT. ABC menerbitkan obligasi 2 tahun dan membayar kupon sebesar 5% per tahun. Diketahui nilai nominal obligasi adalah Rp.1 juta. Diketahui Tn. Anggoro membeli obligasi PT. ABC pada tanggal 1 Febaruari 2020 sebanyak 1.000 lembar, dan memegang obligasi tersebut sampai dengan jatuh tempo. Berapa pajak penghasilan atas pendapatan bunga atau kupon obligasi tersebut…?
Penghasilan kupon adalah Rp.1.000.000 x 1.000 lembar x (5%x2) = 100.000.000
Pajak penghasilan terutang adalah 15% x Rp.100.000.000 = 15.000.000
Besar PPh terutang diatur dalam PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final.
Mudah bukan menghitung pajak investasi pasar modal? untuk kepentingan konsultasi dan training dalam bidang perpajakan, hubungan Bapak Dr. Subur Harahap, www.suhaconsulting.com atau WA. 087881791990, email konsultan@suhaplanner.com
Recent Comments