Dr. Subur Harahap CA, CPA, CMA, BKP
Registered Tax Consulting Firm & Accounting Office Firm Subur Harahap & Partners
Pajak adalah instrumen penting yang memiliki peranan sangat besar terhadap keuangan negara, hampir semua negara makmur mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan utamanya. Negara-negara yang relatif terbelakang ditemukan tax rationya masih sangat rendah, hal ini terjadi karena sumber pendapatan utama negara tersebut masih mengandalkan sumber daya alam, kondisi ini terjadi di Indonesia pada era tahun 70.
Pada era tahun 70, sumber pendapatan utama Indonesia adalah emas hitam atau tambang migas. Sumber daya alam ternyata tidak dapat diandalkan untuk menjadi penopang APBN selama-lamanya, karenya cadangannya terbatas. Semakin intensif proses penambangan dilakukan, semakin cepat cadangan migas habis, pada akhirnya pada waktu tertentu penghasilan Indonesia akan menjadi kecil, sehingga diperlukan sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Menyadari masalah ini dan berkaca dengan negara-negara maju, pemerintah Indonesia mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan dari selain sumber daya alam dan pilihannya adalah pajak. Langkah pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia waktu itu adalah melakukan revormasi UU Pajak, sehingga pada awal tahun 80 an, lahirlah UU dibidang perpajakan yang sudah merupakan karya anak bangsa, bukan warisan dari Belanda. Terbukti saat ini, sumber pendapatan utama APBN Indonesia saat ini adalah pajak. Melihat perkembangan kontribusi pajak terhadap APBN belakangan ini yang semakin signifikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, melakukan inovasi terstruktur dan berkelanjutan dengan tema bagaimana caranya agar tax ratio Indonesia meningkat secara terus menerus. Inovasi terstruktur yang dilakukan oleh Kantor Pajak adalah migrasi proses administrasi perpajakan ke arah proses bisnis berbasis digital. Proses bisnis berbasis digital dan elektronik mengakibatkan Kantor Pajak memiliki data base wajib pajak yang sangat lengkap, oleh karena itu proses pengawasan kepatuhan pajak menjadi lebih mudah dilakukan, terbukti dengan banyaknya Surat SP2DK yang dilayangkan kepada Wajib Pajak.
Perkembangan paling mutahir tentang revormasi adminsitrasi perpajakan adalah penerapan layanan berbasis NPWP dirubah menjadi berbasis NIK, artinya setiap gerakan Wajib Pajak yang mewajibkan mengisi NIK sudah dapat dipantau secara remote oleh petugas pajak, harapannya Wajib Pajak akan semakin patuh (karena dipantau secara terus menerus oleh Kantor Pajak). Tidak cukup sampai disitu, Kantor Pajak juga akan memperkenalkan aplikasi baru yaitu Coretax atau SIAP (sistem inti administrasi perpajakan) yang mampu menampung dan mengambil data perpajakan dari berbagai instansi dan kementerian, kelihatannya paska aplikasi SIAP diluncurkan, Wajib Pajak tidak memiliki pilihan untuk tidak membayar pajak yang terutang.
Melihat perkembangan instrument yang dimiliki Kantor Pajak, kita sebagai Wajib Pajak juga harus meningkatkan kapasitasnya. Saat ini tidak ada alasan untuk tidak belajar mengenai pajak, karena posisi pajak dari sudut pandang Wajib Pajak adalah beban yang harus ditanggung (bertambah tanggungan). Mengingat besarnya beban pajak yang harus ditanggung, dengan terpaksa wajib pajak harus membuat perencanaan pajak yang baik agar supaya beban pajak yang timbul lebih minim atau dengan kata lain beban pajak yang proporsional dengan cara mengoptimalkan benefit dan insentif yang diberikan oleh ketentuan perundangan dalam bidang perpajakan.
Kata kunci mendapatkan beban pajak yang efisiesn dan proporsional di masa yang akan datang adalah menerapkan tax planning secara intensif, karena hanya itu instrument yang dimiliki oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan beban pajak yang lebih ringan. Tax planning tidak boleh dibuat secara serampangan, tetapi harus disusun secara holistic atau terintegrasi dalam satu group bisnis, dengan demikian beban pajak secara global tetap berada pada level yang relatif ringan. Oleh karena rumitnya proses membuat tax planning tidak berlebihan apabila anda meminta bantuan konsultan pajak terdaftar untuk melakukan hal tersebut.
Salah sata aplikasi penting dalam melakukan tax planning adalah mengenal perbedaan sudut pandang substance over form dalam bidang akuntansi dan perpajakan. Secara umum perpajakan itu tidak menganut konsep substance over form, tetapi perpajakan itu menganut sistem formalitas. Mengingat pajak tersebut menganut sistem formalitas, sehingga terbuka peluang kepada wajib pajak untuk merubah konsep kontraktual terhadap seluruh transaksi bisnis ke arah yang menguntungkan wajib pajak.
Misalnya Tn. A menerima uang dari sebesar Rp.1 M dari bapak kandungnya. Treatment akuntansi atas transaksi penerimaan uang tersebut akan dicatat atau diakui sebagai penghasilan!. Sementara dari sudut pandang ketentuan perpajakan, untuk menentukan penerimaan uang tersebut merupakan objek pajak atau tidak, diperlukan analasis lanjutan, mengingat terdapat perbedaan treatment berdasarkan ketentuan perpajakan. Apabila transaksi tersebut adalah dalam rangka hibah, penghasilan tersebut menjadi bukan objek pajak (tidak perlu bayar pajak). Akan tetapi kalau transaksi itu bukan dalam rangka hibah, secara peraturan pajak, penghasilan Rp.1 M tersebut akan menjadi objek pajak, dan oleh karena itu wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, ternyata anaknya tersebut menerima uang Rp.1 M dari orang tuanya oleh karena adanya transaksi sewa menyewa tanah dan bangunan, berarti transaksi ini akan dikenakan PPh Final 4(2) sebesar 10% dari nilai transaksi.
Contoh lain lagi adalah Tn. A dan Tn. B adalah sahabat sejati, Tn. A merupakan warga negara Indonesia dan Tn. B adalah warga negara Malaysia. Tn. B memiliki keinginan untuk mendirikan usaha kebun kelapa sawit di Indonesia dan menunjuk sabahatnya Tn. A sebagai pengelolanya di Indonesia. Langkah awal yang dilakukan adalah Tn. A mendirikan PT. ABC sebagai wadah usaha kebun sawit di Indonesia dengan mencatatkan pemegang sahamnya adalah Tn. A sebesar 90% (Rp.9M0 dan anaknya sebutlah namanya Tn.C sebesar 10% (Rp.1M). Singkat cerita, Tn. B mentransfer uang dari Malaysia sebesar Rp.10 M sebagai modal PT. ABC dan selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membangun kebun kelapa sawit tersebut. Dalam perjalanan waktu usahnya, ternyata kebun sawit ini tidak berhasil dari kebunnya dinyatakan sudah tidak ada harganya lagi dan Tn. B sebagai investor sudah merelakan uang Rp.10 M habis dan tidak akan menuntut Tn. A atas kerugian tersebut.
Selang beberapa tahun, akibat adanya analisis data wajib pajak oleh Kantor Pajak atas informasi dari Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM, diketahui bahwa Tn. A memiliki saham sebesar Rp. 9 M di PT. ABC dan harta ini (saham) tidak dimasukkan dalam SPT tahunan Tn. A, atas informasi ini, Kantor Pajak mengirimkan SP2DK kepada Tn. A, menanyakan darimana sumber uang Rp.9 tersebut dan kenapa tidak dicatat dalam aset yang bersangkutan dalam SPT Tahunan, serta apakah pajak penghasilan atas uang Rp.9 M tersebut sudah dibayar?
Penjelasan Tn. A adalah bahwasanya uang sebesar Rp.9 M tersebut bukan penghasilannya tetapi adalah uang sahabatnya warga negara Malaysia yaitu Tn. B. Uang tersebut dikirim dari Malaysia kepada Tn. A untuk kepentingan pembangunan kebun sawit Tn. B di Indonesia. Tetap karena secara kontraktual formal uang tersebut sudah merupakan kekayaan Tn. A sebagaimana dicantumkan dalam akta pendirian PT. ABC yang sudah dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka kekayaan sebesar Rp.9 M tersebut merupakan penghasilan yang belum dipajakin, oleh karena itu Tn. A wajib membayar pajak Rp.2.844.000.000 (dihitung berdasarkan tarif PPh baru).
Kejadian tersebut pada awalnya hanya ingin membantu teman, tetapi karena secara formal terdapat peningkatan kekayaan sebesar Rp.9 M tanda ada kontrak utang piutang, bukannya untung yang didapat tetapi malah timbul kewajiban baru untuk bayar pajak sebesar Rp.2.844.000.000, sedih bukan? kalau misalnya dibuatkan kontrak utang piutang antara Tn. A dan Tn. B, masalah ini tidak akan terjadi, karena uang Rp.9 M tersebut berasal dari utang, oleh karena itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan yang belum dipajakin.
Oleh karena itu, hendaknya berhati-hati dalam membuat atau melakukan transaksi apalagi terkait dengan uang, jangan sampai maksud hati ingin menolong teman atau saudara ternyata menjadi masalah di kemudian hari.
Untuk kepentingan konsultasi pembuatan Tax Planning atas transaksi keuangan anda, hubungi Bapak Dr. Subur Harahap, SE, Ak, CA, CMA, CPA, BKP di email konsultan@suhaplanner.com, WA. 087881791990 atau kunjungi website kami www.suhaconsulting.com
Recent Comments