Oleh Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, CFP, CRP, ACPA, CBV, WMI, BKP
Wajib pajak ketika dihadapkan kepada dua pilihan: bayar pajak kecil vs bayar pajak besar, pasti memilih bayar pajak kecil, (ingat bayar pajak secara umum adalah merupakan keterpaksaan bagi wajib pajak).
Untuk mendapatkan fasilitas membayar pajak yang lebih kecil, Wajib Pajak harus merancang seluruh transaksi sedemikian rupa agar supaya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan perpajakan agar supaya mendapatkan fasilitas dan benefit yang ditawarkan oleh pemerintah.
Dalam bidang usaha persewaan tanah dan bangunan sebernarnya terdapat dua ketentuan yang tumpang tindih apabila dilihat dari sudut pandang objek pajak. Definisi objek persewaan tanah dan bangunan harus jelas, pada saat tanah bangunan tersebut berbentuk hotel, penginapan dan restoran, berlaku ketentuan pajak daerah. Tetapi pada saat tanah bangunan tersebut berbentuk hunian, perkantoran, gudang dll, ketentuan yang berlaku adalah UU PPh Pasal 4(2) – final.
Selanjutnya pada saat persewaan tanah dan bangunan ini dilihat dari sudut pandang subjek pajaknya, terdapat dua kemungkinan yaitu apakah subjeknya masuk kategori Pengusaha Dengan Peredaran Bruto Tertentu (PP 23 Tahun 2018) atau pengusaha selain kategori PP 23 Tahun 2018.
Pada saat objek pajak berupa hotel, restoran dan penginapan akan cenderung dipajakin sesuai dengan ketentuan Pajak Daerah (lihat tarif pajak daerah), dengan demikian tertutup kesempatan kepada wajib pajak untuk memilih PPh Pasal 4(2) atau PP 23 Tahun 2018.
Sekarang, apabila subjek pajak memenuhi kriteria PP 23 Tahun 2018 dan objeknya diluar ketentuan pajak daerah, apakah boleh menggunakan PP 23 sebagai landasan untuk memajakin persewaan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak mengingat tarif pajaknya hanya 0,5%.. sementara PPh Pasal 4(2) sebesar 10% dan sama-sama kategori final..?
Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kita lihat ketentuan khusus, dimana PPh Pasal 4(2) adalah ketentuan khusus untuk persewaan tanah dan bangunan dan oleh karena itu, ketentuan ini harus menjadi prioritas pertama untuk diterapkan (lex specialist derogat legi generali), dengan demikian tertutup kesempatan untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jangan putus asa dulu, ternyata masih terbuka kesempatan untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018 yaitu dengan merubah isi kontrak dengan penyewa misalnya menjadi kontrak jasa bukan kontrak sewa. Kata-kata jasa dan sewa punya konsekwensi hukum yang berbeda, kalau persewaan tanah bangunan tadi dikonversi menjadi seolah-olah penyerahan jasa, dengan demikian PP 23 Tahun 2018 dapat diterapkan dan anda memperoleh pajak yang lebih rendah sebesar 9,5%. Inilah bentuk tax planning yang harus anda pikirkan dan terbukti dapat memberikan benefit yang sangat signfikan bukan?
Kata kunci untuk keberhasilan tax planning ini adalah dalam pajak tidak berlaku prinsip substance over form, artinya dalam perpajakan yang berlaku adalah bentuk formal menjadi dasar untuk menerapkan kewajiban perpajakan, misalnya kontrak menyewakan kantor dan kontrak jasa penyelenggaraan rapat, secara substansi sama-sama menggunakan objek pajak (ruang kantor) yang sama tetapi karena definisi kontrak yang berbeda (sewa dan jasa), maka pajaknya akan berbeda.
Untuk kepentingan tax planning hubungi Bapak Dr. Subur Harahap, CA, CMA, CPA, BKP
http://www.suhaconsulting.com; email: konsultan@suhaplanner.com dan WA.087881791990
Recent Comments