PPh Pasal 21/26 PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. PPh pasal 21 diberlakukan kepada WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), apabila penerima penghasilan adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) selain BUT (Badan Usaha Tetap), maka akan dikenai PPh 26.
Recent Posts
- PAJAK PENGHASILAN PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE) PMK 37 TAHUN 2025
- Pembukuan Sebagai Benteng Pertahanan Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan Pajak
- Aspek Perpajakan Transaksi Debt to Equity Swap (DES)
- Kenali Aspek Perpajakan Jasa Pengiriman Paket
- Tax Planning – Implikasi Tidak Berlakunya Substance over Form dalam Ketentuan Pajak
Archives
- July 2026
- June 2025
- September 2023
- August 2023
- December 2022
- July 2021
- June 2021
- February 2021
- June 2020
- January 2020
- July 2018
- January 2018
- November 2016
- May 2016
- February 2016
- March 2015
- February 2015
- July 2013
- May 2013
- January 2011
- June 2010
- June 2009
- April 2009
- January 2009
- December 2008
- November 2008
- August 2008
Recent Comments