Perubahan adalah sesuatu yang pasti, demikian juga dalam bidang perpajakan, regulasi pemerintah dalam bidang perpajakan selalu di-mutahirkan untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan untuk menutup secara perlahan celah-celah pengurangan pajak yang banyak diindikasikan digunakan oleh Wajib Pajak.

Pemerintah dengan bekal data base Wajib Pajak yang demikian besar, dibantu dengan alat analisis Artificial Inteligence tentunya mereka bisa melihat bagaimana perilaku Wajib Pajak secara umum dalam mematuhi ketentuan perpajakan. Perilaku dominan menurut perkiraan saya adalah berusaha mencari jalan untuk menurunkan biaya pajak, karena membayar pajak itu merupakan keterpaksaan yang wajib dilakukan?

Salah satu aspek yang sering digunakan oleh Wajib Pajak dalam menurunkan beban Pajak Penghasilan adalah terkait dengan Penghasilan dalam Bentuk Natura (benefit in-kind), sebagai contoh selama ini banyak yang mempraktekkan bahwa pemberian fasilitas kendaraan, supir, satpam, fasilitas olah raga kepada Chief Executive Perusahaan adalah merupakan deductable untuk Wajib Pajak Badan dan bukan Objek Pajak buat penerima benefit. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak, diindikasikan praktek ini telah menyimpang dari tujuan semula, artinya orang pribadi yang punya penghasilan besar ternyata masih mendapatkan fasiltas benefit in-kind yang tidak dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan Orang Pribadi tersebut. Mungkin dengan alasan yang demikian, Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan PMK 66 Tahun 2023, tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN.

Peraturan ini membuat pekerjaan baru bagi praktisi pajak untuk membuat daftar benefit in-kind yang akan menjadi objek PPh 21, oleh karena itu untuk menyamakan persepsi apa tindakan yang harus dilakukan, atau bagaimana cara mengaplikasikan peraturan tersebut, tentu Anda memerlukan pelatihan khusus, untuk itu anda perlu mengikuti pelatihan khusus terkait aturan ini.

Selain dengan pengaturan perihal benefit in-kind, peraturan baru yang dibuat adalah ketentuan terkait dengan beban penyusutan atas aktiva tetap permanen yang selama ini ditetapkan 20 tahun disusutkan, sekarang diperkenan untuk dirubah sesuai dengan usia ekonomis aktiva dimaksud sesuai dengan ketentuan teknis dari aktiva tetap tersebut. Misalnya anda memiliki sebuah Gudang, dimana selama ini sesuai ketentuan pajak harus disusutkan selama 20 tahun, sekarang boleh disusutkan 25 atau bahkan 30 tahun asalkan secara teknis gudang tersebut memiliki umur ekonomis 25 atau 30 tahun. tetapi, ingat setelah merubah menjadi bukan 20 tahun, anda harus taat azas. Makna perubahan ini adalah pemerintah ingin mendapatkan Penghasilan Kena Pajak lebih besar karena penurunan beban penyusutan akan langsung meningkatkan laba fiskal Wajib Pajak, dampaknya per NPWP memang kecil tetapi kalau dikalikan dengan 1 juta NPWP tentu dampaknya besar untuk penerimaan negara. Rujukan untuk lebih detail adalah PMK 72 Tahun 2023.

Untuk kepentingan konsultansi dan pelatihan di bidang Perpajakan, Akuntansi dan Keuangan, silakan hubungi kami:

KKP & KJA Subur Harahap dan Rekan – Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, BKP

WA: 087881791990, email: konsultan@suhaplanner.com, website: http://www.suhaplanner.com

Discover more from SUHA CONSULTING

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading