Oleh: Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, BKP

Laporan Keuangan adalah ringkasan transaksi entitas yang disajikan dalam unit moneter yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan tentang entitas tersebut. Misalkan PT. ABC, sebagai entitas bisnis tentu terdapat pihak yang ingin mengetahui kondisi keuangan dan kinerja keuangan PT. ABC tersebut dengan baik. Kondisi keuangan dapat direpresentasikan oleh Neraca PT. ABC, dimana dalam Neraca akan disajikan berapa posisi harta, utang dan modal PT. ABC pada tanggal Neraca-nya, misalnya per tanggal 31 Desember 2022, total aset adalah Rp.5 juta, total kewajiban Rp.3 juta dan total modal ekuitas Rp.2 juta. Selanjutnya dari laporan laba rugi PT. ABC, pembaca laporan akan mendapatkan informasi kinerja PT. ABC pada tahun 2022 yang direpresentasikan oleh laba/rugi. Analisis berikutnya yang dapat dilakukan terhadap laporan laba rugi adalah bagaimana perbandingnan omset penjualan dan beban yang dikeluarkan untuk mendapatkan omset penjualan tersebut. Semakin kecil beban yang dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit omset penjualan, berarti entitas semakin efisien dalam menjalankan proses bisnisnya. Efisien tidaknya suatu bisnis tersebut sangat tergantung kepada kemampuan manajemen entitas dalam mengelola sumber daya yang dimiliki entitas tersebut, sebagai perbandingan PT. Lion Air dan PT. Garuda Indonesia adalah sama-sama perusahaan penerbangan berjadwal, mengoperasikan pesawat yang sama, jalur penerbangan yang sama, tetapi kinerjanya pasti berbeda.

Apabila kita lihat dari sudut pandang kepentingan perpajakan, Laporan Keuangan adalah merupakan hal yang sangat penting, mengingat pajak terutang dari entitas (wajib pajak) dihitung dari laba komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (koreksi fiskal). Artinya semakin besar laba yang diperoleh oleh entitas (waajib pajak), dengan sendirinya pajak terutang entitas (wajib pajak) tersebut lebih besar dibandingkan dengan entitas (wajib pajak) yang labanya lebih kecil.

Esensi utama dari laporan keuangan adalah transparansi entitas terhadap transaksi usahanya kepada pihak yang berkepentingan, oleh karena itu, entitas harus menyimpan bukti-bukti keuangan minimal 10 tahun buku. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, ada beberapa bentuk dokumen keuangan dan administratif yang disimpan selama kurun waktu 10 tahun secara manual atau melalui sistem penyimpanan arsip, beberapa di antaranya seperti: a) Perhitungan laba-rugi tahunan, b) Neraca keuangan tahunan perusahaan, c) Bukti rekening keuangan milik perusahaan, d) Jurnal transaksi keuangan harian perusahaan, e) Dokumen lain yang berisi hak dan kewajiban perusahaan.

Keuntungan memiliki dokumen yang lengkap, apabila terjadi pemeriksaan dari otoritas pajak ataupun badan pemeriksa lainnya, entitas dapat memberikan penjelesan yang lengkap, sehingga dugaan yang dialamatkan oleh otoritas pajak dan badan pemeriksa lainnya tersebut dapat dibantah dengan bukti yang lengkap. Pembuktian yang lengkap tersebut hanya akan dapat dilakukan oleh entitas yang menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum dan menyimpan bukti transaksi dengan baik. Dapat anda bayangkan, tanpa adanya bukti dan catatan yang lengkap, otoritas pajak dan pemeriksa lainnya akan leluasa menentapkan kesalahan atau ketidak patuhan entitas anda terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga entitas anda dikenakan sanksi atau denda yang seharusnya tidak ada kalau pembuktian anda dapat diterima.

Selanjutnya, dasar hukum tentang daluarsa pajak atau daluwarsa Surat Tagihan Pajak tidak diungkapkan secara tersurat dalam Undang-Undang KUP. Tetapi disebutkan pada Pasal 14 Ayat 2 UU KUP bahwa STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Itu artinya ketentuan daluwarsa pajak atau STP ditetapkan sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Sesuai dengan norma Pasal 13 ayat 4 UU No. 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa daluarsa adalah 5 tahun.

Oleh karena laba entitas (wajib pajak) menentukan besarnya pajak terutang, dengan demikian pasti banyak entitas yang melakukan rekayasa terhadap laporan laba rugi usahanya dalam rangka memperkecil pajak terutang. Penomena tersebut tidak dapat dipungkiri dan sejatinya memperkecil laba usaha tersebut juga diperkenankan sepanjang tidak melanggar peraturan pajak terkait. Oleh karena itu, kalau ketahuan atau terendus oleh Kantor Pajak bahwa sebuah entitas melakukan rekayasa laporan laba rugi yang dapat merugikan keuangan negara, oleh karena itu, akan menjadi objek pelanggaran hukum yang dapat dikenai hukum pidana perpajakan melalui pintu bukper (bukti permulaan).

Melihat pentingnya posisi laporan keuangan terhadap pelaporan Pajak, sehingga timbul kesimpulan bahwa Laporan Keuangan dan SPT adalah dua sisi mata uang yang sangat penting, artinya SPT melandaskan perhitungan pajak terutang dari laporan keuangan (laba rugi komersil) yang telah dikonversi menjadi laba rugi fiskal. Oleh karena itu, tanpa adanya laporan keuangan yang disiapkan oleh entitas, terbuka peluang kepada otoritas pajak untuk menentukan pajak terutang secara jabatan. Penentuan pajak secara jabatan, mengandung makna, entitas membiarkan otoritas pajak, menggunakan informasi yang dimilikinya untuk menentukan besarnya pajak terutang. Penentuan besaran pajak secara jabatan, kecenderungannya menentapkan besaran pajak yang tidak proporsional.

Untuk menghindari beban pajak yang tidak proporsional, sebelum terlambat, mari siapkan laporan keuangan entitas anda secepatnya, dan ingat bahwa kemampuan otoritas pajak mengendus kecurangan wajib pajak di masa yang akan datang akan semakin baik, karena otoritas pajak sudah menerapkan aplikasi CoreTax yaitu aplikasi yang dapat menarik informasi tentang wajib pajak dari berbagai channel informasi.

Untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan entitas anda sesuai dengan PSAK dan Ketentuan Perpajakan, hubungi kami

KKP Subur Harahap dan Rekan

Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, BKP

www.suhaplanner.com dan email: konsultan@suhaplanner.com

WA. 087881791990

Discover more from SUHA CONSULTING

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading