Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, CFP, BKP, ACPA

Aktiva tetap secara definisi adalah aktiva yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun buku. Aktiva yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun tidak diperkenankan untuk dibebankan sekaligus pada tahun perolehan, tetapi harus dibagi secara proporsional sesuai dengan umur ekonomisnya (Pasal 11 ayat 6 UU PPh No.36 tahun 2008).

Aktiva tetap yang sudah disusutkan 100% alias nilai bukunya sudah nol ternyata masih tetap dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan perusahaan, tetapi disisi lain beban atas perolehan aktiva tetap tersebut sudah tidak boleh lagi mengurangi penghasilan. Akibat perusahaan sudah tidak bisa lagi membebankan beban penyusutan, dampaknya terhadap laba kena pajak menjadi lebih tinggi (dengan asumsi variabel lain tidak ada yang berubah). Peningkatan pajak penghasilan akibat tidak bisa membebankan beban penyusutan adalah permasalahan yang harus dikelola oleh manajer pajak, bayangkan saja apabila beban penyusutan per tahun sebesar Rp.1 M, berarti potensi peningkatan pajak penghasilan sebesar Rp.220 Juta.

Melihat besarnya kenaikan pajak penghasilan sebagaimana disebutkan di atas, terbuka peluang untuk menurunkan pajak penghasilan tersebut melalui revaluasi aktiva tetap tersebut. Revaluasi aktiva tetap mengakibatkan aktiva tetap yang sudah memiliki nilai buku nol menjadi kembali memiliki nilai buku. Dampak revaluasi tersebut terhadap laba rugi perusahaan adalah mengakibatkan terjadinya pengurangan laba kena pajak dan pajak penghasilan.

Merujuk kepada norma pasal 19 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan pajak penghasilan tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan. PMK yang berlaku untuk mengatur tarif pajak revaluasi adalah Pasal 5 PMK-79/PMK.03/2008 yaitu sebesar 10% (final).

Cost and benefit analisis dari keputusan revaluasi adalah revaluasi mengakibatkan penurunan laba kena pajak sebesar {22% x [nilai revaluasi / umur ekonomi]}, dan perusahaan harus membayar PPh final 10% dari nilai revaluasi. Perbandingan tariff PPh badan sebesar 22% dengan PPh final 10%, sudah jelas kelihatan perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar 12% [22%-10%]. Selain benefit perpajakan, perusahaan juga akan mendapatkan benefit berupa kenaikan nilai aktiva perusahaan. Peningkatan nilai aktiva tetap tersebut, bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank untuk meningkatkan modal kerja perusahaan. Peningkatan modal kerja dapat meningkatkan volume penjualan dan pada akhirnya meningkatkan laba dan nilai perusahaaan.

Untuk penjelasan lebih lanjut perihal proses revaluasi aktiva tetap dan konsultasi perpajakan, akuntansi dan keuangan, silakan hubungi Dr. Subur Harahap, CA, CPA, BKP lewat email: konsultan@suhaplanner.com dan WA. 087881791990

Discover more from SUHA CONSULTING

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading